
ALIRAN MURJI’AH
KATA PENGANTAR
Segala puja dan puji kami haturkan
kehadirat Pencipta dan Pemilik alam semesta Allah SWT. Sholawat serta salam
semoga tetap tercurahkan kepada manusia paling sempurna Nabi Muhammad SAW.,
para sahabat dan seluruh umatnya.
Berkat pertolongan Allah kami mampu
menyelesaikan penyusunan makalah tentang Murji’ah, yang kami susun untuk
memenuhi tugas pada Mata Kuliah Ilmu Kalam. Kami harapkan makalah ini bisa
membantu teman – teman untuk mengenal salah satu golongan yang bernama
Murji’ah. Dan dapat menggugah teman – teman untuk mendalaminya lebih jauh.
Kami penyusun makalah ini menyadari
bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan di sana sini. Oleh
karena itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan demi perbaikan
penyusunan makalah yang akan datang.
Metro, 25 Oktober 2014
Penulis
DAFTAR ISI
COVER ................................................................................................................ i
KATA PENGANTAR ....................................................................................... ii
DAFTAR ISI ..................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ..................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 1
1.3 Tujuan ................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Aliran
Murji`ah.................................................................................... 2
2.2 Kemunculan Aliran Murji’ah................................................................ 5
2.3 Doktrin – doktrin Murji`ah .................................................................. 8
2.4. Sekte – sekte Murji`ah......................................................................... 9
2.4. Sekte – sekte Murji`ah......................................................................... 9
2.5 Tokoh-tokoh Murji’ah......................................................................... 10
BAB III PENUTUP
1.1 Kesimpulan......................................................................................... 15
1.2 Saran .................................................................................................. 15
DAFTAR
PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sudah kita ketahui bahwa dalam Islam
banyak sekali aliran – aliran dan di antaranya adalah Murji’ah. Aliran
ini adalah satu di antara aliran – aliran yang muncul ketika terjadi konflik
antara Ali dan Muawiyah. Supaya kita lebih tahu tentang aliran Murji’ah,
maka dirasa perlu bagi kita membahas tentang aliran Murji’ah.
1.2 Masalah yang dibahas
1. Apakah yang dimaksud
dengan aliran Murji’ah?
2. Apa sebab munculnya
aliran Murji’ah?
3. Apa saja doktrin –
doktrin aliran Murji’ah?
4. Apa saja sekte –
sekte aliran Murji’ah?
5. Siapa
sajakah tokoh-tokoh dalam aliran murji’ah?
1.3 Tujuan Pembahasan
1. Mengetahui aliran Murji’ah.
2. Mengetahui sebab
munculnya aliran Murji’ah.
3. Mengetahui doktrin – doktrin aliran Murji’ah.
4. Mengetahui sekte –
sekte aliran Murji’ah.
5.
Mengetahui siapa-siapa saja tokoh-tokoh dalam aliran murji’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Murji’ah
Murji’ah berasal
dari kata irja atau arja`a yang mempunyai makna penangguhan atau
penundaan[1].
Kata arja’a juga mengandung arti memberi harapan ( I’tho` Al Roja`) dan
mengakhirkan (Al Ta`khir). Oleh karena itu Murji’ah berarti orang
yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan
Mu’awiyah serta pasukannya masing – masing ke hari kiamat kelak. Selain itu
juga berarti orang yang mengakhirkan amal dari pada iman[2],
maksudnya menganggap iman lebih penting dari pada amal.
Murji’ah diambil dari kata irja atau
arja’a. Ada beberapa pendapat tentang arti arja’a, diantaranya ialah:
1.
Menurut Ibn
‘Asakir,
Dalam
uraiannya tentang asal-usul kaum Murji’ah mengatakan bahwa arja’a berarti
menunda. Dinamakan demikian karena mereka itu berpendapat bahwa masalah dosa
besar itu ditunda penyelesaiannya sampai hari perhitungan nanti, kita tidak
dapat menghukumnya sebagai orang kafir.
2.
Ahmad Amin
dalam kitabnya Fajr al-Islam
Mengatakan
bahwa arja’a juga mengandung arti membuat sesuatu, mengambil tempat-tempat dibelakang, dalam
arti memandang sesuatu kurang penting. Dinamakan sesuatu kurang penting, sebab
yang penting adalah imannya. Amal adalah nomor dua setelah iman.
3.
Ahmad Amin
Mengatakan
bahwa arja’a juga mengandung arti memberi pengharapan. Dinamakan demikian,
karena di antara kaum Murji’ah ada yang berpendapat bahwa orang Islam yang
melakukan dosa besar itu tidak berubah menjadi kafir, ia tetap sebagai mukmin,
dan kalau ia dimasukkan ke dalam neraka, maka ia tidak kekal didalamnya. Dengan
demikian orang yang berbuat dosa besar masih mempunyai pengharapan akan dapat
masuk surga.[3]
4.
Al Azhari
Menyebutkan
perihal kata-kata Raja’ yang mempunyai arti ‘takut’ yaitu apabila lafadz
Raja’ bersama dengan huruf nafi. Dari pengertian-pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa pemikiran kalam Murji’ah merupakan suatu aliran yang
berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar tidaklah menjadi kafir, akan
tetapi tetap mukmin dan urusan dosa besar yang telah dilakukan ditunda
penyelesaiannya sampai hari kiamat.
2.2 Kemunculan Aliran Murji’ah
Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal –
usul kemunculan Murji’ah. Teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja`
atau arja dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan
dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik. Murji’ah baik
sebagai kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersamaan dengan
kemunculan Syi’ah dan Khawarij. Kelompok ini merupakan musuh
berat Khawarij.[4]
Teori lain menceritakan bahwa ketika terjadi
perseteruan antara Ali dan Muawiyah, dilakukan tahkim ( arbitrase )
atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Muawiyah. Kelompok Ali terpecah
menjadi dua kubu yang pro dan yang kontra. Kelompok yang kontra akhirnya
menyatakan keluar dari Ali, yakni kubu Khawarij. Mereka memandang bahwa tahkim
bertentangan dengan Al Qur’an, dalam pengertian tidak bertahkim berdasarkan
hukum Allah. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa melakukan tahkim
itu dosa besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir sama seperti perbuatan dosa
besar lain seperti zina, membunuh tanpa alasan yang benar. Pendapat ini
ditentang sekelompok sahabat yang kemudian disebut Murji`ah. Murji`ah
mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin tidak kafir sementara dosanya
diserahkan kepada Allah, apakah Dia akan mengampuninya atau tidak.[5]
2.3 Doktrin – doktrin Murji`ah
Ajaran Murji’ah pada dasarnya
bersumber pada gagasan atau doktrin irja` atau arja`a yang
diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun persoalan
teologis. Di bidang Politik, doktrin irja` diimplementasikan dengan sikap
politik netral atau nonblok, yang hampir selalu diekspresikan dengan sikap
diam. Itulah sebabnya kelompok Murji`ah dikenal sebagai the
queietists (kelompok bungkam). Sikap ini akhirnya berimplikasi begitu jauh
sehingga membuat Murji`ah selalu diam dalam persoalan politik.
Adapun dibidang teologi, doktrin irja`
dikembangkan Murji`ah ketika menanggapi persoalan – persoalan teologis
yang muncul pada saat itu. Pada perkembangan berikutnya, persoalan – persoalan
yang ditanggapinya menjadi semakin kompleks sehingga mencangkup iman, kufur,
dosa besar dan ringan, tauhid, tafsir Al Qur’an, eksatologi, pengampunan atas
dosa besar, kemaksuman Nabi, hukuman atas dosa, ada yang kafir dikalangan
generasi awal Islam, hakikat Al Qur’an, nama dan sifat Allah serta
ketentuanNya.[6]
Dalam doktrin – doktrinnya Murji`ah
memiliki empat ajaran pokok :
1. Menunda hukuman atas
Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al Asy`ary yang terlibat tahkim
dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
2. Menyerahkan keputusan
kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
3. Meletakkan
(pentingnya) iman dari pada amal.
4. Memberikan
pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan
rahmat dari Allah.[7]
Ajaran-ajaran
pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irja atau
arja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun
teologis. Berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah,
W.
Montgomery Watt merincinya sebagai berikut:
1.
Penangguhan
keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya di Akhirat
kelak.
2.
Penangguhan
Ali untuk menduduki ranking keempat dalam peringkat Al-Khalifah Ar-Rasyidin.
3.
Pemberian
harapan terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan
dan rahmat dari Allah.[8]
Abu ‘A’la
Al-Maududi menyebutkan dua doktrin pokok ajaran Murji’ah, yaitu:
1.
Iman adalah
percaya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Adapun amal atau perbuatan tidak
merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasarkan hal ini, seseorang
tetap dianggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang difardukan dan
melakukan dosa besar.
2.
Dasar
keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat
tidak dapat mendatangkan madarat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk
mendapat pengampunan manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari Syirik dan
mati dalam keadaan akidah tauhid.[9]
Harun
Nasution menyebutkan ajaran pokoknya yaitu :
1.
Menunda
hukuman atas Ali, Muawwiyah, Amr bin Ash, dan Musa al Asy ‘ary yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada
Allah di hari akhir kelak.
2.
Menyerahkan
keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
3.
Meletakkan
pentingnya iman daripada amal.
4.
Memberikan
pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan di sisi
Allah.[10]
Dari doktrin-doktrin teologi
Murji’ah yang dikemukakan oleh W. Montgomery Watt, Abu ‘A’la Al-Maududi, Harun
Nasution dapat kita simpulkan bahwa doktrin-doktrin Murji’ah sebagai berikut:
1.
Penangguhan
hukum atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, dan Musa al Asy ‘ary yang terlibat
tahkim.
2.
Iman itu
adalah tashdiq ( pembenaran ) saja, atau pengetahuan hati atau ikrar.
3.
Amal tidak
masuk dalam hakekat iman dan tidak masuk dalam bagiannya. Mereka ( Murji’ah)
berkata “iman adalah membenarkan dalam hati atau membenarkan dalam hati dan di
ungkapkan dengan lisan. Adapun amal, menurut mereka merupakan syarat
kesempurnaan iman saja dan tidak masuk di dalam pengertian iman. Barangsiapa
yang membenarkan dengan hatinya dan mengucapkan dengan lisannya, maka dia
adalah seorang beriman yang sempurna imannya menurut mereka, walau dia telah
meninggalkan perbuatan–perbuatan yang berupa meninggalkan kewajiban,
mengerjakan keharaman, dia berhak masuk surga meskipun belum beramal kebaikan
sama sekali. Menetapkan atas hal itu ketetapan–ketetapan yang bathil, seperti :
membatasi kekufuran dengan kufur takdzib (kufur bohong) dan menganggap halal
hanya dengan hati.” (Majmu’ Fatawa Al Lajnah Ad Daimah).
4.
Orang yang
bermaksiat dikatakan mukmin yang sempurna imannya. Sebagaimana sempurnanya
tashdiq di akhirat kelak tidak akan masuk ke neraka. Bahkan perbuatan kafir dan
zindiq tak sedikitpun membahayakan keimanan seorang muslim.
5.
Manusia
pencipta amalnya sendiri dan Allah tidak dapat melihatnya di akhirat nanti (ini
seperti faham mu’tazilah).
6.
Sesungguhnya
imamah ( khalifah ) itu boleh datang dari golongan mana saja walaupun bukan
dari Quraisy.
7.
Iman adalah
mengenal Allah secara mutlak, dan bodoh kepada Allah adalah kufur kepada – NYA
2.4 Sekte – sekte Murji`ah
Secara garis besar Murji`ah
diklasifikasikan menjadi dua sekte. Yaitu sekte yang moderat dan sekte
yang ekstrim. Murji`ah moderat berpendirian bahwa orang yang
melakukan dosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula kekal dalam neraka.
Mereka akan disiksa sebesar dosanya dan bisa juga diampuni oleh Allah sehingga
tidak masuk neraka sama sekali. Iman adalah pengetahuan tentang Tuhan dan Rasul
– RasulNya serta apa saja yang datang darinya secara keseluruhan namun dalam
garis besar. Iman dalam hal ini tidak bertambah dan tidak pula berkurang. Tak
ada perbedaan manusia dalam hal ini. Penggagas pendirian ini adalah Al Hasan
Bin Muhammad Bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli hadits.[11]
Sedangkan yang termasuk kelompok Murji`ah
Ekstrim adalah sebagai berikut :
1. Jahmiyah,
kelompok Jahm Bin Shafwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang
percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan, tidaklah
menjadi kafir karena iman dan kufuran itu bertempat di hati bukan pada bagian
lain dalam tubuh manusia.
2. Shalihiyah,
Kelompok Abu Hasan Al Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan,
sedangkan kufur adalah tidak tahu Tuhan. Shalat bukan merupakan ibadah kepada
Allah. Yang disebut ibadah adalah iman kepadaNya dalam arti mengetahui Tuhan.
Begitu pula zakat, puasa dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar
menggambarkan kepatuhan.
3. Yunusiyah dan Ubaidiyah
melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah
merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa – dosa dan perbuatan – perbuatan
jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan. Dalam hal ini
Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat banyak atau sedikit,
tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik.
4. Ghasaniyah
menyebutkan bahwa jika seseorang mengatakan, “ Saya tahu Tuhan melarang
makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan adalah kambing
ini,” maka orang tersebut tetap mukmin bukan kafir. Begitu pula yang
mengatakan,” Saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah, tetapi
saya tidak tahu apakah Ka’bah di India atau tempat lain.[12]
2.5 Tokoh-tokoh dalam aliran Murji’ah
Al Bagdhadi membagi aliran Murjiah kepada tiga golongan
besar, yaitu:
Ø
Murjiah dalam pengaruh faham
Qadariah dengan pendukung-pendukungnya:
a. Ghailan
b. Abi Syamar
c. Muhammad bin Syahib al Basri
Mereka
ini menganut paham kehendak bebas yang dikaitkan ketentuan-ketentuan efektif
Tuhan terhadap setiap kejadian.
Ø
Murjiah dalam pengaruh faham
Jabariah dengan pendukung-pendukungnya:
a.
Jaham bin Safwan
Yaitu
yang menganut paham bahwa iman dan kufur adalah terletak di hati dan bukan
terletak pada perbuatan manusia. Oleh karena itu, orang yang menyembah berhala
dan matahari dianggap tetap beriman.[13]
Ø
Murji’ah yang tidak dalam pengaruh
faham Jabariah atau Qadariah dan mereka ini terbagi dalam lima golongan:
a.
Yunusiah
b. Ghassaniah
c. Tsaubaniah
d. Thumaniah
e.
Marisiah
Tokoh-tokoh
Murji’ah, di samping yang telah di sebutkan dalam pimpinan golongan-golongan di
atas, dikenal pula:
a. Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi
Thalib
b. Sa’id bin Zubair (seorang wara’ dan
zuhud termasuk tabi’in)
c. Abu Hanifah (Imam Mazhab)
d. Abu Yusuf
e. Muhammad bin Hasan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bedasarkan uraian di atas, dapat kami simpulkan
beberapa kesimpulan antara lain :
1. Aliran Murji’ah
adalah salah satu Aliran yang yang menentang Aliran Khawarij tentang
status kafir bagi pelaku dosa besar.
2. Penyebab kemunculan
Aliran Murji’ah adalah persoalan politik
3. Terdapat banyak
pendapat dan teori tentang pengklasifikasian sekte – sekte aliran Murji’ah.
4. Dalam
doktrin – doktrinnya Murji`ah memiliki empat ajaran pokok :
a. Menunda
hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al Asy`ary yang terlibat tahkim
dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
b.
Menyerahkan keputusan kepada Allah
atas orang muslim yang berdosa besar.
c.
Meletakkan (pentingnya) iman dari
pada amal.
d. Memberikan pengharapan kepada muslim yang
berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah
5. Tokoh-tokoh yang berpengaruh yaitu: Ghailan,
Abi Syamar, Muhammad bin Syahid al Basri, Jaham bin Safwan, Hasan bin Muhammad
bin Ali bin Abi Thalib, Sa’id bin Zubair (seorang wara’ dan zuhud termasuk
tabi’in), Abu Hanifah (Imam Mazhab), Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan Dan
lain-lain dari ahli Hadis
3.2 Saran – saran
a. Kami menghimbau
kepada teman – teman seperjuangan untuk mencari lebih luas tentang aliran Murji’ah
yang belum bisa kami bahas pada makalah kami ini.
b. Kami mengharap kepada
teman – teman untuk lebih kompak dalam mengerjakan tugas sehingga dapat
mendapat manfaat dari adanya pembuatan tugas dengan utuh dan agar tidak
ada pihak yang merasa dirugikan.
Demikian sajian makalah ini mudah – mudahan apa yang
kami uraikan pada makalah ini bisa memberi manfaat bagi kami dan yang mengkaji
makalah ini.
Dalam pembuatan makalah ini pasti masih banyak
kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi
kesempurnaan pada penulisan karya ilmiah mendatang.
Daftar Pustaka
Nasution Harun, Teologi Islam Aliran – Aliran
Sejarah Analisa Perbandingan, UI Press, Jakarta, cet 5, 1986
Rozak Abdul dan Anwar Rosihon, Ilmu
Kalam, CV Pustaka Setia, Bandung, 2006, Cet II,
Ali Atabik dan Muhdlor Ahmad Zuhdi, Kamus Al Ashri,
Multi Karya Grafika, Krapyak, 1998,
Muhammad Abi Al fath, Milal Wa Al Nihal, Dar Al
Fikr, Beirut, 2005,
[3] http://www.referensimakalah.com/2012/07/pengertian-murjiah-pengantar.html,
22 Oktober 2014, 11:00
[4] Dr. Abdul Rozak, M.Ag. dan Dr. Rosihon
Anwar, M.Ag., Ilmu Kalam, CV Pustaka Setia, Bandung, 2006, Cet II, hal
56
[6] Ibid, hal. 39
[7] Harun Nasution, Teologi Islam Aliran
– Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI Press, Jakarta, cet 5, 1986, hal
22 – 23
[11] Ibid, hal. 24-25.
[12] Ibid, hal. 26 - 27
[14] Muhammad Laily
Mansur, Pemikiran Kalam dalam Islam (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994) ,
32-33.
1 komentar:
mantaplah
Posting Komentar